Untuk menentukan siapa PKA (baca juga: dulu disebut PK/Pelaksana Kegiatan) yang ditugaskan untuk menyusun rincian-rincian belanja pada RAB kegiatan Perawatan/ Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa, maka kita perlu sesuaikan dengan tugas dan fungsi-nya (tupoksi). Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam
1. Memenuhi tugas dan kewajiban untuk melaporkan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan; 2. Untuk memastikan bahwa pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Kaur dapat ter dokumentasi dengan baik; 3. Untuk dapat mengukur kinerja lembaga dalam melakukan tugas dan kewenangannya. C. Landasan Hukum dan Peraturan 1.

MADN ini juga sebagai respon cepat dari desa-desa setelah ditetapkannya undang-undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana pada pasal 117 disebutkan bahwasannya BUMDes menjadi satu dari badan hukum baru, yang bersifat khas Desa. Sehingga kemudian BUMDes sebagai badan hukum perlu didefinisikan dalam prakteknya.

Dalam Pedoman Penyususnan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan qKF9BTw.
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/59
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/72
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/83
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/10
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/89
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/27
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/80
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/178
  • kf5qz0k1qq.pages.dev/378
  • tugas kaur umum desa 2021